DI KELOLA DAN DI TERBITKAN OLEH
Perusahaan Pers
PT. MEDIA DETIK INDONESIAN
DASAR HUKUM :
UU RI Nomor 40 Tahun 1999
TENTANG PERS.
BADAN HUKUM:
PT. MEDIA DETIK INDONESIAN
Alamat email : detikindonesian@gmail.com
Halaman Facebook :
DETIKINDONESIAN.COM
Alamat Perusahaan :
PT. MEDIA DETIK INDONESIAN
Jl M Hasibuan Blok A40-41Perkantoran Suncity Square, Bekasi.
Alamat Redaksi Pekanbaru :
PT. MEDIA DETIK INDONESIAN
Jl. Pari 2 No.338. Perumnas Rumbai
Telpon : 0761 – 53433 | 0812 6795 5454
Kel.Limbungan Baru – Kec.Rumbai Pesisir
Pekanbaru 28261 – Indonesia
DETIKINDONESIAN.COM
Portal Berita Detikindonesian.com hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pasal 18: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait kemerdekaan Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Sebarkan Informasi