
Pekanbaru – Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, ditahan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (22/12/2020).
Yan Prana tersandung atas kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.
Kepastian penahanan Sekdaprov Riau ini dikatakan Humas Kejati Riau, Muspidaun kepada media.
Penahanan sudah dilakukan terhadap Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya,” katanya kepada media.
Sementara sebelumnya pemanggilan dan pemeriksaan Yan Prana terkait dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak tahun anggaran 2013 – 2017.
Yan Prana telah diperiksa secara berulang kali di Kejati Riau.
Untuk diketahui, Yan Prana Jaya menjabat sebagai Penjabat Kepala Bappeda Siak pada 19 September 2011 hingga 10 Januari 2013.
Kemudian pada 2013 hingga 2016, definitif sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak 2013-2016.
Jabatan terakhirnya di Kabupaten Siak adalah Kepala Badan Keuangan Daerah sejak Oktober 2017 hingga November 2019.***
DETIKINDONESIAN.COM
Kampung Narkoba Di Palembang Diombrak-abrik tim Gabungan Direktorat Reskrim Narkoba Polda Sumsel
Kapolres Beri Hadiah Umroh Anggotanya, Tapi Ini Syaratnya
Babinsa Koramil 02/Rambah Temukan Tempat Penimbunan BBM Jenis Premium