DETIKINDONESIAN.COM | ROHIL – Bea Cukai Tembilahan mengamankan sebanyak 1.000 lebih dus berisikan rokok ilegal di daerah Sungai Dendan Besar, Kecamatan Kateman, Inhil, Sabtu 11 Juli 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Ari W Yusuf melalui Kasi P2, Agus, mengatakan, penindakan peredaran rokok ilegal berdasarkan hasil informasi yang didapat dari masyarakat.
“Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan 1.000 lebih dus rokok ilegal dari hasil penelusuran di Sungai Dendan Besar, tepat di tepian salah satu anak Sungai Dendan Besar rokok tersebut ditemukan,” kata Agus.
Dia belum bisa memastikan berapa besaran jumlah keseluruhan dus rokok tersebut dan berapa jumlah nilai besaran uang negara yang berhasil diamankan.
“Untuk sementara 1.000 dus lebih yang bisa kami taksir dari penemuan ini nanti akan kami hitung kembali jumlah besarannya, dan berapa nilai besaran kerugian hak keuangan negara yang berhasil diamankan,” imbuhnya. ***
Penulis : Tarmizi
Redaktur : Hery