DETIKINDONESIAN.COM | PEKANBARU – Bertempat di Lobby Mapolresta Pekanbaru, telah dilaksanakan pemusnahan sabu-sabu dan ganja kering, Jumat (29/05/2020), sekira pukul 09.45 WIB.
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru sejak tanggal 17 April 2020 hingga tanggal 28 Mei 2020, Polresta Pekanbaru mengamankan 21 orang terkait kasus tindak pidana narkoba.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan mengatakan, tersangka 20 orang tersebut terdiri dari 20 laki-laki dan 1 orang perempuan.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut hasil penangkapan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah kota Pekanbaru.
Pemusnahan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan dihadiri Kanit Idik II IPTU Noki Loviko, Kanit Idik I IPTU Safril Kasubbag Humas Iptu Budhia, BNK Kota Pekanbaru, BPOM.
Dalam upacara pemusnahan narkoba tersebut, mewakil Kaporsta Pekanbaru, Nandang Wijaya, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan membacakan surat ketetapan status sita barang bukti dan daftar TSK.
“Tersangka Bayu Arestiawan dengan BB 1.557,54 gram jenis sabu, Tersangka Mhd Ikhsan dengan BB 205,5 gram jenis sabu, dan Tersangka Saputra Eldi dengan BB 59.71 hram jenis ganja kering,” sebutnya
Setelah pembacaan status sita barang, dilanjutkan dengan pemusnahan, dan diakhiri penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Terkait lokasi penangkapan, Juper menegaskan sebagian besar tersangka ditangkap di kamar hotel di Kota Pekanbaru. “Rata-rata pelaku merupakan warga Kota Pekanbaru,” katanya lagi.***
Penulis : Hery
Redaktur : Sat