DETIKINDONESIAN.COM|PEKANBARU – Empat pelaku pembalakan liar didaerah Kecamatan Ruput, Kabupaten Bengkalis berhasil ditangkap aparat. Diduga telah melakukan tindak pidana pengerusakan ekosistem alam dengan nenebangan kayu secara ilegal dikawasan hutan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Sabtu (9/5/2020) malam membenarkan penangkapan terhadap pata pelaku pembalakan liar illegal loging.
“Benar, ada 4 pelaku illegal logging yang diamankan. Mereka ini memiliki perannya masing-masing dilapangan. Saat ditangkap mereka ini tengah mengolah kayu,” ujar Kasat.
Selain pelaku ini, aparat juga menyita beberapa alat bukti untuk digunakan memotong kayu didalam kawasan hutan. Diantaranya, gergaji mesin, minyak, pompa sepeda dan kayu yang sudah diolah 5 kubik.
“Terungkapnya kasus ini, berkat adanya laporan warga setempat. Bahwa ada kegiatan pengolahan kayu dikawasan hutan Kecamatan Rupat. Mereka ini, EPJ sebagai penenang pohon, Sam, Sm dan Ker selaku tukang kargo,” terang Kasat.
Menurut Kasat, aksi kejahatan para pelaku ini adalah melakukan pengerusakan hutan tanpa izin yang dapat merugikan negara. Lebih lanjut, kata Kasat akibat perbuatan pelaku bisa memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Penulis : Hery
Redaktur : Emy