DETIKINDONESIAN.COM|PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil menangkap seorang pelaku, diduga bandar narkoba inisial M (48) warga Kabupeten Bengkalis, kemaren. Dari tangannya, aparat menyita barang bukti 2 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, Kamis (7/5/2020) malam, mengatakan, pelaku ditangkap petugas, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis.
“Tim melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka. Setelah cukup bukti, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Suhirman.
Pelaku digerebek di rumahnya di daerah Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Minggu (3/5/2020) malam. Saat petugas datang, pekaku tidak bisa berkutik dan dilakukan penggeledahan lalu temukan sabu 2 kilogram.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sebagai pemilik sabu. Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah M dan menemukan 2 kilogram sabu.
Sabu itu dikemas dalam dua bungkusan masing-masing seberat 1 kilogram. Satu kilogram dibungkus plastik bening dan satu kilogram lagi dikemas dengan plastik warna hijau bertulisan huruf Cina. Selain itu juga menyita kartu ATM dan handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan bisnis narkobanya.
“Tersangka berperan sebagai bandar narkoba. Tim masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” pungkas Suhirman.
Redaktur : Emy