DETIKINDONESIAN.COM|PEKANBARU – Hanya gara-gara mengambil beberapa potong besi milik PT. Erry Wilyam Perkasa (PT.EWP), lalu. Dua pemuda warga Kecamatan Tenayan Raya, terpaksa diamankan aparat, kemaren.
Pelaku tersebut adalah, Fiki (18) dan Edo (27), mereka ditangkap petugas saat berada di Jalan Bata Mes Pekerja PT. EWP, Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya. Dari tangannya disita barang bukti besi hasil kejahatannya.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M. Hanafi melalui, Kanit Reskrim Iptu Manulang, Sabtu (2/5/2020) pagi, mengatakan pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyelidikan.
“Peluka sudah ditangkap, berdasarkan laporan korbannya (PT.EWP) yang merasa telah dirugikan oleh pelaku dengan membawa besi tanpa minta izin lebih dulu,” ungkapnya.
Menurut Kanit, pelaku pernah melakukan aksinya dengan membawa besi perusahaan sebanyak 9 batang besi yang diketahui oleh satpam. Selang harinya, pelaku kembali membawa batang besi. Dalam aksinya, korban mengalami kerugian sekitar dua juta lebih.
“Pelaku mengambil patahan besi, yang dimintanya kepada satpam perusahaan. Sebelumnya, juga pernah pelaku ini mengambil besi bego tanpa izin perusahaan,” terang Kanit.
Penulis : David
Redaktur : Emy