DETIKINDONESIAN.COM|PEKANBARU – Dalam masa penangana pandemi Covid-19 diwilayah Provinsi Riau, Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kelas I Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, menolak adanya penambahan tahanan P21. Aturan ini, disebabkan untuk pencegahan penyebaran virus corona.
Kepala Rutan Sialang Bungkuk Anton melalui Kasi Pelayanan Tahanan Yopi Febrianda, Amd.IP, S.H,M.H, kepada detikindonesian.com, Selasa (14/4/2020) siang. Dia mengatakan, Rutan tidak menerima para tahanan setelah tahap II (P21) sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Tujuannya, sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan Kelas I Pekanbaru selama penanganan virus,” ujar Yopi.
Menurut Yopi, kondisi ini berdasarkan dari keputusan Kementrian Hukum dan HAM. Menyebutkan bahwa tahanan yang sudah P21 atau lengkap tidak lagi dilimpahkan ke Rutan untuk menjalani proses masa hukumanya.
“Untuk sementara ini, tahanan yang sudah lengkap berkasnya atau P21 (tahap II,red) untuk tetap berada di Polsek dan Polres dimana tempat penangkapan awalnya tersangka,” terang Yopi.
Sementara itu, Yopi menjelaskan bahwa penyerahan atau pelimpahan tahanan ini secara administrasinya tetap berada di Rutan Kelas I Pekanbaru. Tapi secara fisik atau orangnya, tetap berada di Polsek dan Polres.
“Kondisi ini, berapa lamanya. Sampai penanganan pandemi Covid-19 ini selesai,” singkat Yopi.
Penulis : Hery
Redaktur : Emy