DETIKINDONESIAN.COM|PEKANBARU – Peringatan bagi pihak-pihak yang nekad menimbun sambako, dan masker selama pandemi Covid-19 ini. Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap pelakunya dengan pidana maksimal, Senin (6/4/2020).
Intruksi ini sesuai arahan Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, pelakunya diharapkan di pidana maksimal.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, terkait intruksi tersebut. Dia mengatakan, Polda kata dia setiap hari selalu melakukan operasi pasar.
“Pastinya kita selalu lakukan operasi pasar setiap hari, agar tidak terjadi kelangkaan sembako dan obat serta masker,” terang Sunarto.
Terkait, adanya permintaan si pelaku di pidana maksimal. Pihaknya pastinya akan menetapkan, hukum yang terberat untuk memberikan efek jera bagi yang lain.
“Pastinya Polda akan ikuti aturan Mabes, maka jika diminta dipidana maksimal. Nanti akan kita terapkan,” sebut Sunarto.
Sedangkan, untuk rencana si pelaku di ancam hukuman mati. Sunarto mengungkapkan, ia perlu mempertanyakan nya kepada pihak yang berkompeten.
“Soal adanya hukuman mati, perlu saya tanyakan kepada pihak terkait,” singkat Sunarto.
Sebelumnya, Kapolri mengatakan, dalam Surat Telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini.
Dalam surat itu, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi yaitu permainan harga dan penimbunan barang serta adanya pihak yang menghalangi atau menghambat jalur distribusi pangan.
Kapolri pun meminta kepada jajaran Polri untuk mengidentifikasi dan memetakan oknum-oknum yang berpotensi melakukan kejahatan yang memanfaatkan situasi wabah COVlD-19. Permintaan ini, juga disampaikan ke Polda jajaran se-Indonesia.
Redaktur : Emy