DETIKINDONESIAN.COM|PEKANBARU – Lukcy (25) ditangkap aparat karena diduga telah menganiaya anak tirinya sendiri yang masih balita umur 3 tahun, hinga tewas, Minggu (29/3/2020) siang. Usai menghabisi nyawa korban, jasadnya dibuang disemak-semak, Jalan Ikan Parang Perumnas Muara Fajar, Kecamatan Rumbai.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni, malam mengatakan penangkapan terhadap pelaku dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
“Benar, korban adalah anak tiri dari pelaku itu sendiri,” ungkap Viola di Pekanbaru, Minggu (29/3/2020) malam.
Korban tewas mengenaskan, ditangan ayah tirinya sendiri, lantara pelaku kesal korban sering menangis dan susah untuk diam. Dari pemeriksaan tim forensik, ditemukan ada luka-luka dibadannya bekas dianiaya.
Pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap anak tirinya didalam rumahnya. Awalnya istri pelaku yang baru pulang dari pasar menanyai korban, karena saat terakhir bersama dengan pelaku.
Meski belum mendapatkan jawaban pasti, istri pelaku mencoba mencari anaknya bersama warga setempat hingga diumumkan melalui mesjid. Curiga terhadap pelaku, pihak keluarga mencoba menghubungi aparat untuk menginterograsinya. Hasilnya pelaku mengaku.
“Usai dilakukan interograsi, pelaku akhirnya mengaku bahwa korban dibuangnya kedalam semak-semak usai perbuatannya,” kata Viola.
Hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan memukul di antara mulut dan hidung. Lalu menggigit pipi korban dan menarik tangannya sehingga terhempas kepala membentur tembok kamar mandi.
“Motif pelaku merasa kesal dikarena korban sering menangis dan susah untuk diam,” pungkas Viola.
Redaktur : Emy