DETIKINDONESIAN.COM | PEKANBARU – Yulirian Yusaf Putra alias Rian penyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, berhasil digagalkan polisi.
Barang yang sudah di siapkan pelaku berupa Satu wadah pasta gigi berisi sekitar 4 gram lebih sabu diamankan dari tangan pria yang hendak membesuk tahanan tersebut.
Sekitar pukul 13.00 Wib,pelaku berhasil di amankan dengan barang bukti karena berusaha penyelundupan sabu yang sudah di siap kan dan disimpan dalam pasta gigi,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijya SIK MH, saat detikindonesian.com, Kamis (12/3/2020).
Benar pada Selasa (10/3/2020) siang,pelaku berhasil di amankan saat itu dijelaskannya, Rian datang ke Mapolresta Pekanbaru ingin membesuk tahanan dan dia membawa kantong kresek hitam berisikan pakaian, makanan dan pasta gigi merk Pepsodent.
Awalnya petugas tidak curiga. Kemudian petugas personel Satsabhara melakukan pengecekan dengan memeriksa isi kreseknya itu. Ternyata petugas menemukan 1 kotak pasta gigi merk Pepsodent yang di dalamnya terdapat pasta gigi merk Pepsodent berisikan plastik berbalut lakban coklat berisi narkotika jenis sabu,” ujar Nandang.
Nandang mengatakan, setelah ketahuan, Rian langsung ditangkap dan diperiksa intensif di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Dalam keterangannya, tersangka Yusuf Putra alias Rian ini mengaku akan mengantar narkotika itu buat tersangka AS alias Acin. Dia juga ditangkap karena kasus serupa beberapa waktu lalu.
“Kami masih melakukan pengembangan. Jadi belum bisa mengungkapkan lebih dalam. Saat ini yang jelas, kami tengah memburu beberapa orang lainnya yang telah dimasukkan sebagai daftar oencarian orang,” tutup Nandang.***(DTK/HERY/SAT).