DETIKINDONESIAN.COM | KAMPAR – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Jumat siang (6/3/2020) di Jalan Agussalim Kecamatan Bangkinang Kota.
Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SA alias PI pria(32) warga Kampung Lintang Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu siap edar, yang sudah terbungkus plastik bening total berat 0,92 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit Hp Nokia warna hitam dan sebuah mantel hujan warna kuning.
Baca juga : Cegah Premanisme, Dit Samapta Polda Ajak Masyarakat Bekerjasama
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat siang (6/3/2020), saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi keberadaan seorang pengedar narkotika yang selama ini menjadi target pihak Kepolisian.
Tim berhasil mengamankan tersangka SA alias PI saat berada di Jalan Agussalim Kecamatan Bangkinang Kota, tepatnya didepan rumah makan takana juo,
Setelah digeledah ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam lipatan mantel hujan dalam jok sepeda motor yang digunakannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Direskrimsus Polda Banten, Grebek Pabrik Yang Produksi Masker Illegal
Ditambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.***(DTK/HERY/HAF)