DETIKINDONESIAN.COM | PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima tersangka “AF” yang merupakan Direktur CV Adhitya Berkat Mandiri (ABM), tersangka diserahkan oleh penyidik Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau ke JPU dalam rangka proses Tahap II.
“AF merupakan tersangka tindak pidana perpajakan, yang merugikan negara sebesar Rp735.680.312”.
Plh Kepala Kejari Pekanbaru, Heru Widarmoko SH MH mengatakan, perbuatan tersangka AF, melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 39 ayat (1) huruf i Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2009 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dalam perkara ini, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” ucap Heru.
Baca juga : Gathering Rutan Sialang bungkuk jalin sinergitas dengan media,ubah stigma negatif Rutan
Dengan telah terlaksananya proses Tahap II itu, dilanjutkan Heru, pihaknya melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka AF.
“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan (Rumah tahanan) Sialang Bungkuk,” Dalam waktu satu minggu kedepan, perkara ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan,” sambungnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Wilayah DJP Riau, Syarifuddin Syafri menerangkan, Tersangka AF merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Dimana, perkara sebelumnya tersangkanya adalah ZR (Zulkarnain Rangkuti) dan sudah divonis bersalah di Pengadilan,” terangnya.
Dalam perkara ini, dilanjutkannya, tersangka AF adalah orang yang mengurus pajak CV AMB mulai dari setoran, surat pemberitahuan masa dan segala hal yang berkaitan dengan perpajakan, dia (AF) yang mengurusnya,” Ungkapnya.
“Selain itu, tersangka ini juga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari 2012 sampai dengan Desember 2013,” jelasnya.
Baca juga : Ditreskrimsus Polda Riau Sidak Pasar Cikpuan dan Pasar Sukaramai
Tersangka AF diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan berupa penyampaian surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Untuk diketahui, sebelumnya, Direktur CV ABM atas nama Zulkarnain Rangkuti, Telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Adapun pidana yang diberikan kepada Zulkarnain yakni 2 tahun penjara, denda Rp1.507.360.624 atau satu bulan tambahan hukuman penjara.
Baca juga : Dilepas Warek 2, Mahasiswa MAPALA UMRI Berangkat Pendidikan ke Lipat Kain
CV ABM sendiri, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perbengkelan dan alat berat, yang berada di Provinsi Riau dan Sumatera Barat.***(DTK/HERY).
Comments are closed.